Sabtu, 21 Februari 2015

Menikah di belgia

Menikah di belgia?
Kenapa tidak?
Ini adalah pengalaman saya menikah dengan suami saya yang berwarga negara belgia di negara suami. Saya akan berbagi sedikit pengalaman itu dan semoga bermanfaat.
Pada awal nya saya datang ke belgia bulan november 2014 dengan visa turis, karena info yang saya dapatkan dari beberapa sumber mengatakan bahwa tidak mudah mendapatkan visa tinggal atau pun visa kunjungan keluarga tanpa document pengajuan yang tepat dan proses pengajuannya berbulan-bulan.
Alhasil saya apply visa turis dan sebelum saya berangkat saya sudah mempersiapkan dan membawa document kelengkapan untuk menikah.
Document yang diperlukan :
- surat keterangan single
- surat keterangan kewarganegaraan
- SKCK dari mabes polri
- surat domisili
- salinan lengkap akta lahir dari catatan sipil kota kelahiran sertakan juga specimen tanda tangan dari pihak yang mengeluarkan salinan lengkap akta lahir tersebut.
Semua surat itu diurus dari tahap RT/RW sampai dengan kecamatan, harap disertakan specimen tanda tangan dari camat setempat. Setelah semua document lengkap, ajukan untuk legalisir di kementrian hukum dan HAM, kementrian luar negri, Dinas kependudukan dan catatan sipil untuk salinan lengkap akta lahir, dan embassy belgia. Setelah semua di legalisir harus di translate sesuai bahasa dari bagian wilayah mana calon suami Anda berasal. Setelah translate selesai Anda harus mengulang proses legalisir.
Pada akhirnya semua document saya selesai dan tiba di belgia tepat waktu (saya menggunakan jasa agent pengurusan document karena salah perhitungan waktu dan saya sudah harus berangkat ke belgia tapi document saya belum selesai) karena semua document itu hanya berlaku selama 6bln dari tanggal legalisir akhir.
Akhirnya pada tanggal 7 january 2015 setelah document itu ada di tangan saya dan calon suami, kami mengajukan jadwal pernikahan di gementee atau balai kota tempat calon suami saya berdomisili untuk menikah pada tanggal 14 February 2015.
Ternyata, semua tidak semudah yang tercantum di peraturan mereka, karena umur hubungan saya dan calon belum ada 2 tahun jadi berkas pengajuan kami masuk ke dalam department pernikahan palsu dan harus melalui tahap investigasi dan juga interview, dan lagi kami tidak tau apakah pada akhirnya setelah interview itu akan diterima pengajuan nikah nya atau ditolak.
Setelah menunggu beberapa minggu dengan perasaan tegang dan stress tanpa kepastian, akhirnya kami mendapatkan jadwal untuk interview kami pada tanggal 4 February 2015.
Interview dilakukan terpisah dan pada akhirnya nanti jawaban dari interview itu akan dicocokkan untuk mengetahui sejauh mana Anda mengenal pasangan Anda.
Tanggal 5 February 2015 akhirnya kami mendapatkan kabar baik bahwa hasil interview baik dan aplikasi pengajuan pernikahan kami di terima....
Yayyyyy!!! Nikah... :D:D #sambiljingkrakjingkrak
Sayangnya karena awalnya kami belum tau apa kah di terima atau ditolak jadi pada tanggal 14 February 2015 itu kami putuskan menikah secara legal dulu di gementee atau city hall, dikarenakan waktu kami yang sangat singkat dan tidak memungkinkan untuk merancang pesta pernikahan di gereja dan juga tidak bisa memesan tempat dalam waktu singkat.
Rencana bulan juni 2015 kami akan mengadakan resepsi dan pernikahan di gereja.
Mohon doa dari kalian ya...
Btw proses saya belum selesai... karena sekarang saya sedang mengajukan perubahan visa saya dari visa turis menjadi visa tinggal. Setelah semua selesai akan saya bagikan informasi dan proses itu kepada Anda.
Semua proses akan berbeda tergantung dari city hall atau gementee masing2. Tapi kurang lebih hampir sama semua untuk document yang dibutuhkan.
Jika ada salah informasi, atau kurang jelas, dan atau kekurangan dalam tulisan saya silahkan hubungi saya.
Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca, semoga bermanfaat.

Keterangan foto : ini buku nikah yang diberikan oleh gementee.

11 komentar:


  1. hi, mau tanya kalau pakai agen untuk urus surat bayar berapa? bisa minta kontaknya.? visa schengen saya masih 2 tahun lagi, jadi mau urus yang opsi ini. Oh baru tahu ada wawancara commune/gementee ya untuk cek kawin kontrak. kalau yang lebih dari 2 tahun ga pakai lagi kan ya? boleh juga email ke saya hulupibwb@gmail.com terima kasih. lupi

    BalasHapus
  2. Maaf respon nya lambat. Masalah interview setau saya sekarang semua nya kalau menikah nya disini ya (belgia).
    Ok. Nanti saya email detail info agent dan yang lainnya.
    Thanks

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Hello, pas bgt saya nemu artikel ini. Sangat membantu sekali karena saya akan menikah December ini di Belgia. Dan 2 hari lagi akan pulang ke Bali untuk mempersiapkan dokumennya, sepertinya akan mempunyai jalan yang panjang..di karenakan akte lahir saya di terbutkan di luar daerah. Untuk proses translation sampai legalize berapa lama? Terimakasih, Ayu

    BalasHapus
  5. Ohya, saya bisa minta alamat email agar bisa kontak secara pribadi? Kebetulan saya ada bbrp pertanyaan tentang dokumennya. Ini alamat email saya, ayu.astuti@hotmail.com. Terimakasih

    BalasHapus
  6. Hallo mbak luna, boleh tahu mbak mendapatkan bukti kewarnagenaraan dimana?? Saya juga mau pilih opsi yang ini... Terus apa ada persyaratan surat peraturan hukum pernikahan di indonesia. Kalau boleh dimana saya dapatkan itu? Terima kasih

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Biasa surat pernyataan belum menikah itu dr rt/rw dulu baru ke tingkat berikutnya

      Hapus
  8. Halo mbak, boleh tanya2 juga? Emailku ari.kurniati@gmail.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hi... sorry late respond. Ok aq email ya.

      Hapus