Menikah di belgia?
Kenapa tidak?
Ini adalah pengalaman saya menikah dengan suami saya yang berwarga negara belgia di negara suami. Saya akan berbagi sedikit pengalaman itu dan semoga bermanfaat.
Pada awal nya saya datang ke belgia bulan november 2014 dengan visa turis, karena info yang saya dapatkan dari beberapa sumber mengatakan bahwa tidak mudah mendapatkan visa tinggal atau pun visa kunjungan keluarga tanpa document pengajuan yang tepat dan proses pengajuannya berbulan-bulan.
Alhasil saya apply visa turis dan sebelum saya berangkat saya sudah mempersiapkan dan membawa document kelengkapan untuk menikah.
Document yang diperlukan :
- surat keterangan single
- surat keterangan kewarganegaraan
- SKCK dari mabes polri
- surat domisili
- salinan lengkap akta lahir dari catatan sipil kota kelahiran sertakan juga specimen tanda tangan dari pihak yang mengeluarkan salinan lengkap akta lahir tersebut.
Semua surat itu diurus dari tahap RT/RW sampai dengan kecamatan, harap disertakan specimen tanda tangan dari camat setempat. Setelah semua document lengkap, ajukan untuk legalisir di kementrian hukum dan HAM, kementrian luar negri, Dinas kependudukan dan catatan sipil untuk salinan lengkap akta lahir, dan embassy belgia. Setelah semua di legalisir harus di translate sesuai bahasa dari bagian wilayah mana calon suami Anda berasal. Setelah translate selesai Anda harus mengulang proses legalisir.
Pada akhirnya semua document saya selesai dan tiba di belgia tepat waktu (saya menggunakan jasa agent pengurusan document karena salah perhitungan waktu dan saya sudah harus berangkat ke belgia tapi document saya belum selesai) karena semua document itu hanya berlaku selama 6bln dari tanggal legalisir akhir.
Akhirnya pada tanggal 7 january 2015 setelah document itu ada di tangan saya dan calon suami, kami mengajukan jadwal pernikahan di gementee atau balai kota tempat calon suami saya berdomisili untuk menikah pada tanggal 14 February 2015.
Ternyata, semua tidak semudah yang tercantum di peraturan mereka, karena umur hubungan saya dan calon belum ada 2 tahun jadi berkas pengajuan kami masuk ke dalam department pernikahan palsu dan harus melalui tahap investigasi dan juga interview, dan lagi kami tidak tau apakah pada akhirnya setelah interview itu akan diterima pengajuan nikah nya atau ditolak.
Setelah menunggu beberapa minggu dengan perasaan tegang dan stress tanpa kepastian, akhirnya kami mendapatkan jadwal untuk interview kami pada tanggal 4 February 2015.
Interview dilakukan terpisah dan pada akhirnya nanti jawaban dari interview itu akan dicocokkan untuk mengetahui sejauh mana Anda mengenal pasangan Anda.
Tanggal 5 February 2015 akhirnya kami mendapatkan kabar baik bahwa hasil interview baik dan aplikasi pengajuan pernikahan kami di terima....
Yayyyyy!!! Nikah... :D:D #sambiljingkrakjingkrak
Sayangnya karena awalnya kami belum tau apa kah di terima atau ditolak jadi pada tanggal 14 February 2015 itu kami putuskan menikah secara legal dulu di gementee atau city hall, dikarenakan waktu kami yang sangat singkat dan tidak memungkinkan untuk merancang pesta pernikahan di gereja dan juga tidak bisa memesan tempat dalam waktu singkat.
Rencana bulan juni 2015 kami akan mengadakan resepsi dan pernikahan di gereja.
Mohon doa dari kalian ya...
Btw proses saya belum selesai... karena sekarang saya sedang mengajukan perubahan visa saya dari visa turis menjadi visa tinggal. Setelah semua selesai akan saya bagikan informasi dan proses itu kepada Anda.
Semua proses akan berbeda tergantung dari city hall atau gementee masing2. Tapi kurang lebih hampir sama semua untuk document yang dibutuhkan.
Jika ada salah informasi, atau kurang jelas, dan atau kekurangan dalam tulisan saya silahkan hubungi saya.
Terima kasih sudah menyempatkan waktu untuk membaca, semoga bermanfaat.
Keterangan foto : ini buku nikah yang diberikan oleh gementee.